Tersangka Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Segera Diserahkan ke Kejati Gorontalo

Dian Riski
Mar 21, 2023

KOSADATA - Berkas perkara pidana atas nama ZH (23), tersangka penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Jumat, 17 Maret 2023. Selanjutnya, tersangka ZH beserta barang bukti akan segera diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Satwa liar dilindungi yang diselundupkan oleh tersangka ZH terdiri atas 3 (tiga) ekor bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati serta 2 (dua) ekor owa jenggot putih (Hylobates albibarbis). 

Kasus ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo. Masyarakat kemudian melaporkannya kepada petugas.

Setelah mendapatkan laporan, tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan direncanakan akan di bawa ke Kota Manado.

Atas perbuatannya tersebut, ZH disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menyebutkan bahwa pihaknya


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0