Tersangka Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Segera Diserahkan ke Kejati Gorontalo

Dian Riski
Mar 21, 2023

5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini, mengingat jenis satwa yang diamankan merupakan satwa endemik asal Kalimantan.

”Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas Negara (transnational crime) karena sebelumnya tanggal 22 Desember 2022, Gakkum LHK juga telah mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang membawa 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, 3 ekor burung kakak tua koki, 3 ekor burung kakak tua putih, 3 ekor burung kakak tua jambul kuning, dan 1 ekor burung kakak tua raja di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Aswin.

Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Balai Gakkum LHK Sulawesi dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi. 

”Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.” tegas Aswin.

Aswin menambahkan bahwa Gakkum LHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya  kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan. 

Aswin juga menyebutkan bahwa Gakkum LHK terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0