Iwan Henry Wardhana digelandang penyidik Kejati ke tahanan dengan memakai rompi tahanan. Foto: Humas Kejati DKI Jakarta
KOSADATA – Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), dan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, MFM, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan ini terkait dengan penyimpangan dana APBD yang digunakan untuk berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka dipanggil pada Senin, 6 Januari 2025, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta.
"IHW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara MFM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Selain IHW dan MFM, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan GAR sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan yang bersumber dari anggaran APBD, di mana mereka menggunakan sanggar-sanggar fiktif untuk pengajuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana.
"Uang yang masuk ke rekening sanggar fiktif ini kemudian ditarik kembali oleh GAR dan disalurkan untuk kepentingan pribadi IHW dan MFM," katanya.
Penyidik Kejati DKI Jakarta menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0