Ilustrasi Ijazah palsu
KOSADATAc – Kontroversi muncul dalam Pemilihan Bupati Limapuluh Kota 2024 setelah calon bupati berinisial S dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan ini telah disampaikan oleh sekelompok warga kepada KPU Limapuluh Kota, Bawaslu, dan Polda Riau, yang kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.
Warga yang diwakili oleh Tomy Adianda dan Hilmi merasa kecewa setelah perhitungan cepat Pilkada menunjukkan kemenangan S, yang maju dengan ijazah dari PKBM Kandis Kreatif di Kabupaten Siak, Riau. Menurut mereka, ijazah yang digunakan S memiliki banyak kejanggalan dan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014.
Kejanggalan yang Ditemukan
Tomy dan Hilmi, atas nama masyarakat, telah melaporkan dugaan pemalsuan ini kepada Polda Riau, mengingat lokasi PKBM yang terletak di wilayah hukum provinsi tersebut. Mereka meminta polisi untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah ijazah ini sah atau tidak. Jika benar ada pelanggaran, pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tomy.
Warga berharap KPU dan Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa kelayakan dokumen yang digunakan calon bupati. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka meminta agar S didiskualifikasi. Langkah
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0