Tuduhan Ijazah Palsu Warnai Pilbup Limapuluh Kota, Warga Desak Polisi Bertindak

Abdillah Balfast
Nov 30, 2024

Ilustrasi Ijazah palsu

KOSADATAc – Kontroversi muncul dalam Pemilihan Bupati Limapuluh Kota 2024 setelah calon bupati berinisial S dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan ini telah disampaikan oleh sekelompok warga kepada KPU Limapuluh Kota, Bawaslu, dan Polda Riau, yang kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.

Warga yang diwakili oleh Tomy Adianda dan Hilmi merasa kecewa setelah perhitungan cepat Pilkada menunjukkan kemenangan S, yang maju dengan ijazah dari PKBM Kandis Kreatif di Kabupaten Siak, Riau. Menurut mereka, ijazah yang digunakan S memiliki banyak kejanggalan dan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014.

Kejanggalan yang Ditemukan

  1. Ijazah yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 tidak sesuai dengan ketentuan masa belajar untuk program Paket C, yang seharusnya ditempuh selama enam semester atau tiga tahun.
  2. PKBM Kandis Kreatif baru mendapatkan izin operasional pada 22 April 2022, jauh setelah ijazah diterbitkan.
  3. Penandatanganan ijazah oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sesuai peraturan yang berlaku.

Tomy dan Hilmi, atas nama masyarakat, telah melaporkan dugaan pemalsuan ini kepada Polda Riau, mengingat lokasi PKBM yang terletak di wilayah hukum provinsi tersebut. Mereka meminta polisi untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah ijazah ini sah atau tidak. Jika benar ada pelanggaran, pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tomy.

Warga berharap KPU dan Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa kelayakan dokumen yang digunakan calon bupati. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka meminta agar S didiskualifikasi. Langkah


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0