UU DKJ Resmi Digugat, Rico Sinaga Optimis Dewan Kota Bisa Jadi DPRD Tingkat II

Yan Aminah
Jun 07, 2024

Ketua Amarta, Rico Sinaga. Foto: ist

KOSADATA - Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga mengaku optimis aspirasi masyarakat Jakarta bisa diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Terlebih UU DKJ itu telah digugat Direktur Eksekutif THT Lawfirm, Taufiqurrahman ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bila berhasil gugatan ini ke MK, bisa juga Dewan Kota/Kabupaten yang ada saat ini ditingkatkan menjadi DPRD Tingkat 2 seperti yang saya Usulkan sebelumnya," ujar Rico dalam pesan singkatnya, Jum'at (7/6/2024).

Menurutnya, gugatan judicial review UU DKJ itu harus menguji kembali pasal 17 pada Bab V yang mengatur tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten agar status Dewan Kota/Dewan Kabupaten dapat ditingkatkan menjadi DPRD Tingkat II.

"Dengan tidak lagi berstatus ibu kota negara, maka sesungguhnya Jakarta kini sama dengan provinsi-provinsi lain di mana di provinsi-provinsi itu ada DPRD Tingkat I (Provinsi) dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota)," katanya.

Aktivis senior Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini menilai diperlukan pengujian kembali pasal-pasal di dalam UU DKI agar bisa mengoptimalkan pembangunan di berbagai wilayah Jakarta diantaranya terkait pemerintahan daerah tingkat II.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif THT Lawfirm, Taufiqurrahman yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat pasal di dalam UU DKJ terkait Wali Kota di Jakarta yang


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0