KOSADATA - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) trending topik di Twitter, Senin (13/2/2023). Hingga berita ini ditulis total ada 22,4 ribu tweet tentang mantan Kadiv Propam Mabes Polri berpangkat Irjen Pol ini.
"Ferdy Sambo hukuman mati. Semoga tidak ada perubahan lagi," tulis @wldrmh
Netizen lainnya bernama Dwiyoba menuliskan bahwa setelah vonis, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan banding.
"Ferdy Sambo divonis hukuman mati di tingkat pertama, masih ada upaya hukum banding, kasasi, & PK," tulis Dwiyoba @yobaelroma
Masih warganet, Guntur Oktama menuliskan bahwa hukuman Ferdy Sambo bisa berubah.
"ALUR KLASIK. Hukuman Mati - Masa Percobaan Bui - DPR Revisi UUD Tentang Hukuman Mati - Hakim Wahyu diperiksa KPK - Hukuman Ferdy Sambo Berubah," tulis @gunturoktama
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukum mati. Dia terbukti merencanakan pembunuhan ajudannya, Brigadir J.(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0