KOSADATA - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) trending topik di Twitter, Senin (13/2/2023). Hingga berita ini ditulis total ada 22,4 ribu tweet tentang mantan Kadiv Propam Mabes Polri berpangkat Irjen Pol ini.
"Ferdy Sambo hukuman mati. Semoga tidak ada perubahan lagi," tulis @wldrmh
Netizen lainnya bernama Dwiyoba menuliskan bahwa setelah vonis, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan banding.
"Ferdy Sambo divonis hukuman mati di tingkat pertama, masih ada upaya hukum banding, kasasi, & PK," tulis Dwiyoba @yobaelroma
Masih warganet, Guntur Oktama menuliskan bahwa hukuman Ferdy Sambo bisa berubah.
"ALUR KLASIK. Hukuman Mati - Masa Percobaan Bui - DPR Revisi UUD Tentang Hukuman Mati - Hakim Wahyu diperiksa KPK - Hukuman Ferdy Sambo Berubah," tulis @gunturoktama
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukum mati. Dia terbukti merencanakan pembunuhan ajudannya, Brigadir J.(***)
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023Kapolri Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Ramadan untuk Berlomba Berbuat Kebaikan
Mar 23, 2023Selama Bulan Ramadan Pengguna Commuter Boleh Buka Puasa di KRL, Begini Aturannya
Mar 23, 2023Presiden Jokowi Dikirimi Surat Gegara SKK Migas Gunakan Pipa Clad dari Luar Negeri
Mar 23, 2023Libatkan 3000 orang, ASDP Dukung Program Padat Karya Kapal Perintis melalui TJSL
Mar 23, 2023
Comments 0