Ilustrasi: rumah zakat
Majelis Tarjih memberikan pertimbangan yang berarti dengan memberikan waktu yang lebih panjang dalam proses distribusi zakat fitrah sebelum waktu akhir Ramadan. Ini diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan zakat mereka kepada yang berhak. Memajukan distribusi zakat fitrah akan memperluas jangkauan dan mempercepat manfaat yang dirasakan oleh para mustahik, memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri secara lebih baik menjelang hari raya Idul Fitri.
Tidak hanya itu, Majelis Tarjih juga berpendapat bahwa distribusi zakat fitrah tidak harus terbatas pada akhir Ramadan saja. Mereka memahami bahwa jika distribusi dilakukan hanya pada akhir Ramadan, jumlah uang atau barang zakat yang terkumpul bisa sangat besar. Hal ini dapat menyulitkan bagi pihak yang bertanggung jawab dalam membagikannya dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, Majelis Tarjih memutuskan bahwa distribusi zakat fitrah bisa dilakukan sepanjang tahun.
Dengan demikian, keputusan Majelis Tarjih untuk menguatkan pandangan Hanafiyah ini tidak hanya mengedepankan fleksibilitas dalam pelaksanaan kewajiban zakat fitrah, tetapi juga memastikan efektivitas dan kemanfaatan yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan semangat keadilan dan kepedulian dalam ajaran Islam. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0