Anomali Sirekap Bikin Gejolak, KPU: Masyarakat Dapat Mengkoreksi Data

Bambang Widodo
Feb 20, 2024

Tangkapan layar Sirekap perolehan sementara Pileg DPRD DKI Jakarta hingga Senin, 19 Februari 2024

KOSADATA - Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos memastikan masyarakat dapat memberikan koreksi atas data yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Menurutnya, Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi sehingga bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil Pemilu 2024.
 
"Dalam proses yang terbuka itu, masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada Formulir C Hasil Pemilu 2024," ujar Betty Epsilon dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/2/2024).

Diakuinya, Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan Formulir C Hasil Pemilu 2024 yang ditulis oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut.
 
Saat ini, terjadi anomali data yang ditampilkan pada Sirekap. Tampilan data itu dinilai membuat gaduh masyarakat, terutama peserta pemilu 2024. Namun, Betty menegaskan dalam proses tersebut, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memfoto Formulir C Hasil Pemilu 2024 secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat.

"Kemudian, petugas mengirimkan ke server KPU melalui Sirekap. Sistem tersebut lalu mengkonversi gambar menjadi data digital," katanya.

Menurut Betty, KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dan segera melakukan koreksi data.

KPU juga membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan Formulir C Hasil Pemilu 2024


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0