PP Persis mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang menertibkan WNI yang menyalahgunakan visa non haji. Foto: Humas Kemenag
KOSADATA -Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) merespon langkah Kerajaan Arab Saudi yang menertibkan Warga Negara Indonesia (WNI) karena menyalahgunakan visa non haji. Ketua Bidang Dakwah PP Persis, Ustadz Uus Muhammad Ruhiyat mengapresiasi dan mendorong Kerajaan Arab Saudi yang membuat ketentuan bahwa beribadah haji harus menggunakan visa resmi haji dan prosedural.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi,” ujar Ustadz Uus dilansir laman Kemenag, Senin (3/6/2024).
Ia sangat prihatin, setelah membaca berita beberapa hari belakangan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena menyalahgunakan visa non haji untuk berhaji, bahkan hingga mengelabui para petugas. Hal ini dapat menyebabkan jemaah melebihi kapasitas kuota yang telah ditetapkan. Kondisi ini bisa membahayakan para jemaah yang berhaji secara prosedural dan mendapat visa haji secara resmi.
“Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh jauh hari,” katanya.
Ia menambahkan, keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan bagi para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi. “Pertama, 22 WNI calon Jemaah haji dan 2 orang kordinatornya ditangkap di Bir Ali pada 28 Mei 2024. Terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah terdiri dari 16 perempuan, dan 21 laki-laki,” ungkapnya.
“Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para jamaah dan terlebih bagi para agen travel yang mempropagandakan visa
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0