“Ini bahaya jika spanduk atau baliho tersebut memang dikondisikan untuk menarik atensi masyarakat demi kepentingan politik dengan mengatasnamakan lembaga KPK dan memanfaatkan jabatannya,†tandasnya.
Sebab, jika diduga Firli terlibat, maka dia dapat dipersoalkan secara etik karena melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam pasal itu dijelaskan semua anggota dewas harus loyal pada KPK dan mengesampingkan kelompok pribadi, kelompok atau golongan dalam pelaksanaan tugas.
Sultoni juga mengingatkan kembali bahwa sosok ketua lembaga antirasuah tersebut pernah diberi sanksi peringatan oleh Dewas KPK pada kasus dugaan gratifikasi penyewaan helikopter untuk kepentingan pribadi.
"Kami menolak lupa hal tersebut. Saya salut kepada Ibu Lili Pantuali Wakil Ketua KPK yang diduga menerima gratifikasi tiket motor GP langsung mundur dari KPK. Soal penyewaan heli mewah itu jelas dugaan gratifiksi karena membayar tidak sesuai ketentuan".
"Tapi kenapa Dewas hanya memberi sanksi ringan kepada Firli, seharusnya Dewas KPK harus lebih tegas dan berani memberi sanksi lebih berat, apalagi sekarang banyak dugaan yang dituduhkan kepada Ketua KPK Firli seperti mutasinya 2 petinggi KPK. Lantas, kenapa tidak secara gentle mengaku dan mundur dari KPK," tegas Sultoni.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0