Desakan Firli Mundur dari Ketua KPK Terus Menguat

Isma Nanik
Feb 16, 2023

di Kabupaten Sidoarjo.

“Ini bahaya jika spanduk atau baliho tersebut memang dikondisikan untuk menarik atensi masyarakat demi kepentingan politik dengan mengatasnamakan lembaga KPK dan memanfaatkan jabatannya,” tandasnya.

Sebab, jika diduga Firli terlibat, maka dia dapat dipersoalkan secara etik karena melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam pasal itu dijelaskan semua anggota dewas harus loyal pada KPK dan mengesampingkan kelompok pribadi, kelompok atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

Sultoni juga mengingatkan kembali bahwa sosok ketua lembaga antirasuah tersebut pernah diberi sanksi peringatan oleh Dewas KPK pada kasus dugaan gratifikasi penyewaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

"Kami menolak lupa hal tersebut. Saya salut kepada Ibu Lili Pantuali Wakil Ketua KPK yang diduga menerima gratifikasi tiket motor GP langsung mundur dari KPK. Soal penyewaan heli mewah itu jelas dugaan gratifiksi karena membayar tidak sesuai ketentuan".

"Tapi kenapa Dewas hanya memberi sanksi ringan kepada Firli, seharusnya Dewas KPK harus lebih tegas dan berani memberi sanksi lebih berat, apalagi sekarang banyak dugaan yang dituduhkan kepada Ketua KPK Firli seperti mutasinya 2 petinggi KPK. Lantas, kenapa tidak secara gentle mengaku dan mundur dari KPK," tegas Sultoni.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0