DPR RI Diingatkan Jangan Sampai RUU Polri Jadi Peluang Bentuk Lembaga Super Power

Ida Farida
Jun 21, 2024

Gedung DPR/MPR RI. Foto: ist

batas-batas kewenangan Polri sehingga tidak ada institusi yang merasa tugas dan fungsinya terabaikan atau diambil alih secara sepihak,” tegas dia.

 

Masih kata Rasminto, penyusunan RUU Polri ini juga harus memperkuat aturan koordinasi antar lembaga, guna menciptakan tata kelola yang efektif dan memastikan bahwa setiap lembaga dapat berfungsi optimal sesuai dengan mandat yang telah ditetapkan.

 

“Dengan demikian, Polri dapat bekerja secara efektif tanpa melampaui batas kewenangan, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia dapat semakin ditingkatkan,” katanya.

 

Rasminto telah mencatat beberapa pasal kontroversi yang mengindikasikan adanya tumpang tindih kewenangan.

 

Di antaranya Pasal 14 ayat 1 huruf (b) berbunyi “melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber; Hal tersebut menjadi tumpang tindih atas kewenangan kelembagaan Kementerian Kominfo dan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN).

 

Pasal 14 ayat 1 huruf (d) berbunyi “membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; dan huruf (e). turut serta dalam pembinaan hukum nasional; Hal tersebut menjadi tumpang tindih atas kewenangan kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM RI, selain itu mestinya ditambah jadi "sistem keamanan wilayah cerdas", 

 

Pasal 14 ayat 1 huruf (k) berbunyi “melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; Hal tersebut menjadi tumpang tindih atas kewenangan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP).

 

Pasal 14 ayat 2 huruf (c) berbunyi “penyelenggaraan sistem kota cerdas (smart city) bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0