DPR RI Diingatkan Jangan Sampai RUU Polri Jadi Peluang Bentuk Lembaga Super Power

Ida Farida
Jun 21, 2024

Gedung DPR/MPR RI. Foto: ist

ditindak Polri mestinya diassesment terlebih dahulu oleh dewan keamanan nasional / dewan ketahanan nasional sebelum dilakukan penindakan, jadi tidak tafsir sendiri.

 

Pasal 16B ayat 2 huruf (b) berbunyi “terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional”. Pada frase "separatisme” dan “kedaulatan nasional” lebih tepat ditangani militer.***


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0