KOSADATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam akun twitter pribadinya. Mahfud menilai bahwa peristiwa pembunuh yang dirancang oleh mantan Kadiv Propam tersebut merupakan pembunuhan yang terbilang kejam.Â
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," kata Mahfud MD, Senin (13/2/2023).Â
Lebih lanjut dia mengatakan, vonis tersebut sejalan dengan pembuktian yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyaris sempurna. Sementara kuasa hukum Ferdy Sambo lebih banyak mendramatisir fakta dalam kasus tersebut.
Kemudian majelis hakim dalam perkara tersebut mengambil keputusan dengan independen dan tanpa beban. Dia menilai bahwa putusan tersebut sesuai dengan rasa keadilan.Â
"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," pungkasnya.Â
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkaitÂ
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati,"
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0