Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD Sebut Sesuai dengan Rasa Keadilan

Abdillah Balfast
Feb 14, 2023

KOSADATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam akun twitter pribadinya. Mahfud menilai bahwa peristiwa pembunuh yang dirancang oleh mantan Kadiv Propam tersebut merupakan pembunuhan yang terbilang kejam. 

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," kata Mahfud MD, Senin (13/2/2023). 

Lebih lanjut dia mengatakan, vonis tersebut sejalan dengan pembuktian yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyaris sempurna. Sementara kuasa hukum Ferdy Sambo lebih banyak mendramatisir fakta dalam kasus tersebut.

Kemudian majelis hakim dalam perkara tersebut mengambil keputusan dengan independen dan tanpa beban. Dia menilai bahwa putusan tersebut sesuai dengan rasa keadilan. 

"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," pungkasnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0