Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD Sebut Sesuai dengan Rasa Keadilan

Abdillah Balfast
Feb 14, 2023

(13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.(***)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0