Gencarkan Jaga Keseimbangan Alam, Enjang Tedi: Leuweung Hejo, Rakyat Ngejo

Ichsan Sundawani
Jul 20, 2023

Enjang Tedi bersama warga Garut. Foto: Ist

pemanfaatan yang merusak,”ujarnya.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa kabupaten dan kota lain yang terhubung dengan aliran sungai yang bermuara di Garut juga harus melakukan rehabilitasi dan konservasi untuk menjaga aliran sungai tersebut.

Enjang Tedi juga menekankan bahwa pemanfaatan dan kompensasi atas penggunaan jasa lingkungan hidup harus digunakan untuk kepentingan yang terkait. 

“Sebagai contoh, Kabupaten Garut dapat menerima insentif dari pengelola jasa lingkungan untuk digunakan dalam rehabilitasi, konservasi, serta pemantauan dan evaluasi lingkungan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten harus melakukan monitoring terhadap pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan,”tambahnya.

Pada kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2015, Enjang Tedi juga menyoroti Desa Cikandang sebagai model desa dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup dan Desa Cikandang merupakan salah satu hulu sungai Cimanuk, dan pengelolaan jasa lingkungan di desa tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain. 

Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan ini.Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup memiliki 52 pasal yang terbagi dalam 15 bab. 

“Perda ini didasarkan pada asas-asas seperti manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, keberlanjutan, kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan masyarakat,”kata Enjang Tedi Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat.

Enjang Tedi mengatakan bahwa tujuan dari Perda Nomor 5 Tahun 2015 adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap jasa lingkungan hidup, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup.

“Ruang lingkup Perda mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerja sama, peran masyarakat dan dunia usaha,


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0