Enjang Tedi bersama warga Garut. Foto: Ist
Dalam pelaksanaannya, kata Enjang Tedi, Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab dalam mengelola jasa lingkungan hidup yang berasal dari kawasan atau lahan di daerah provinsi.
“Seluruh aktivitas pengelolaan jasa lingkungan hidup dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah pusat di daerah provinsi, pemangku kawasan, badan usaha, masyarakat, dan perorangan sebagai penyedia dan/atau pemanfaat jasa lingkungan hidup,”ujarnya.
Enjang Tedi menerangkan, Pembayaran atau imbal jasa lingkungan hidup dilakukan secara terukur berdasarkan inventarisasi jasa lingkungan hidup dan rencana yang telah ditetapkan. Pemerintah provinsi memiliki peran dalam memfasilitasi, memonitor, dan mengendalikan pelaksanaan jasa lingkungan hidup.
Sementara masyarakat berperan dalam berkontribusi terhadap lingkungan hidup, melakukan pengawasan sosial, serta memberikan saran, pendapat, dan informasi terkait jasa lingkungan hidup.
“Dunia usaha dapat melakukan kemitraan dengan penyedia jasa lingkungan hidup untuk kegiatan non komersial dan komersial,”ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup. Pemantauan dan pengawasan ini melibatkan masyarakat untuk menjaga dan memastikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Suatu bangsa yang menghancurkan tanahnya sama dengan menghancurkan dirinya sendiri. Hutan adalah paru-paru dari tanah kita. Memurnikan udara akan memberi kekuatan baru kepada kita.”pungkasnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0