Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka. Foto: IG Prabowo Subianto
Sekedar mengingatkan, MK itu bukan seperti pengadilan biasa.
MK punya 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Kewenangannya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1) Menguji UU terhadap UUD. 2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. 3) Memutus pembubaran parpol. 4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Ini seperti tercantum di laman resmi MK.
Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baru-baru ini politisi PDIP Masinton Pasaribu berencana mengumpulkan dukungan atas usulannya menggunakan hak angket guna mengusut putusan MK.
Ada-ada saja, sontak saja usulan ini mendapat tanggapan dari Ade Armando (PSI) lewat akun X-nya, “Masinton, hak angket itu digunakan untuk mengkaji kebijakan pemerintah ya, bukan keputusan MK.”
Penutup, tentang 2 hal: fakta hukum dan pertimbangan politis.
Fakta hukum: keputusan MK itu final dan mengikat. Pertimbangan politisnya: andaikan Gibran, sesuai perkataan Puan Maharani, jadi cawapresnya Ganjar, apakah politisi PDIP akan “seramai” ini?
Saran, karena keputusan MK itu sudah menjadi fakta hukum, baiklah semua pihak menyusun strategi kampanye yang cerdas. Saling adu gagasan, bukan buang energi untuk melawan konstitusi. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0