Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, Bang Dai: Kemunduran Demokrasi

Bambang Widodo
Dec 06, 2023

Anggota DPD RI, Dailami Firdaus. Foto: FB Bang Dailami

ini, lanjut Dai, masyarakat Jakarta yang majemuk dan beraneka ragam telah menjadi contoh kota demokrasi melalui sistem pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Dia pun mempertanyakan jaminan apakah dengan penunjukan langsung maka Kepala Daerah akan lebih berintegritas daripada Pilkada. Sehingga, tegasnya, penunjukan langsung kepala daerah oleh presiden maka ini bentuk kemunduran dari demokrasi dan justru menghilangkan kekhususan Jakarta itu sendiri.

"Karena didalam proses pemilihan kepala daerah, jakarta memiliki kekhususan yaitu harus 50% plus 1," ucapnya.

Di sisi lain, tutur Dailami, dalam Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta juga tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 yaitu "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang".

"Sebagai Anggota DPD RI dan Putra Daerah, saya meminta agar teman teman di Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tetap memasukan poin Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan juga MengAkomodir serta mengakui keberadaan Lembaga Adat Masyarakat Betawi secara utuh dan penuh sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku," tandasnya. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0