Anggota DPD RI, Dailami Firdaus. Foto: FB Bang Dailami
Dia pun mempertanyakan jaminan apakah dengan penunjukan langsung maka Kepala Daerah akan lebih berintegritas daripada Pilkada. Sehingga, tegasnya, penunjukan langsung kepala daerah oleh presiden maka ini bentuk kemunduran dari demokrasi dan justru menghilangkan kekhususan Jakarta itu sendiri.
"Karena didalam proses pemilihan kepala daerah, jakarta memiliki kekhususan yaitu harus 50% plus 1," ucapnya.
Di sisi lain, tutur Dailami, dalam Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta juga tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 yaitu "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang".
"Sebagai Anggota DPD RI dan Putra Daerah, saya meminta agar teman teman di Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tetap memasukan poin Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan juga MengAkomodir serta mengakui keberadaan Lembaga Adat Masyarakat Betawi secara utuh dan penuh sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku," tandasnya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0