Laras Faziati. Foto: ist.
KOSADATA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa perkara penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri Laras Faizati menunjukkan wajah baru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang reformis dan humanis.
Menurutnya, vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati menjadi bukti bahwa hukum Indonesia saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum.
"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," kata Habiburokhman pada Kamis, 15 Januari 2026 di Jakarta.
Selain kasus Laras Faziati, Habiburokhman menyebut bahwa sedikitnya ada tiga perkara lain yang menjadi contoh di mana aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam KUHP baru dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.
Kasus pertama, terang Habiburokhman, adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim pada tanggal 8 Januari lalu. Dalam keputusannya, Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Contoh kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. Dalam kasus tersebut, penegak hukum memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang.
Habiburokhman lantas menyebutkan kasus pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai contoh kasus terakhir.
Dalam menyikapi perkara tersebut, penegak
Comments 0