Bahas RUU Perubahan Iklim Bersama Baleg, PAN: Harus Disertai Badan Khusus

Restu Hanif
Jan 15, 2026

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris. Foto: ist.

KOSADATA — Badan Legislastif (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno dengan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris mengatakan bahwa kondisi krisis iklim yang dampaknya terasa semakin nyata menjadi latar belakang RUU terebut harus cepat direalisasikan demi menghadirkan undang-undang dan badan khusus terkait iklim.

Ia memandang, perlindungan yang saat ini hanya diakomodir dalam UU Lingkungan Hidup belum dapat menjawab tantangan sesungguhnya dampak multidimensi dari perubahan iklim.

"Negara yang sudah punya UU Climate Change (Perubahan Iklim) ini punya badan yang mengatur multidimensi. Seharusnya Indonesia punya lah, apalagi kita berada di negara tropis yang dampak perubahan iklimnya sangat berpengaruh. Kalau kita punya undang-undang ini, kita akan keren di mata internasional," kata Andi Yuliani pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Andi menilai, keberadaan Undang-Undang khusus terkait iklim akan menempatkan Indonesia dalam jajaran negara yang menaruh perhatian besar terhadap keselamatan lingkungan seperti beberapa negara maju, yang diantaranya adalah Denmark, Kanada, Inggris, dan Australia, yang telah memiliki undang-undang serupa dengan lembaga yang kuat.

Sementara itu, Pimpinan Rapat Baleg, Bob Hasan, mengutarakan bahwa penggunaan nomenklatur "Pengelolaan" dalam judul RUU menimbulkan kesan yang kurang baik, karena sarat akan kepentingan bisnis atau ekonomi.

Bob Hasan menekankan bahwa RUU Perubahan Iklim harus dimaknai sebagai produk hukum yang menekankan pada aspek mitigasi, adaptasi, dan keselamatan lingkungan. 

"Kalau pengelolaan ini kan lebih mengarah kepada bisnis. Soal karbon dan sebagainya nanti akan kita perdalam lagi, tapi judulnya saya pikir 'pengelolaan' ini mesti kita


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0