Ini Kriteria Warga Jakarta yang Tidak Berhak Dapat KJP dan KJMU

Ida Farida
Dec 16, 2024

Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana bantuan sosial KJP dan KJMU tahap II 2024 secara bertahap mulai 6 Desember 2024 lalu. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat mulai 6 Desember 2024 lalu. Namun, ada sejumlah warga yang tidak berhak mendapatkan KJP dan KJMU itu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, bantuan sosial diberikan secara selektif sesuai regulasi, tidak terus-menerus, serta harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu

"Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima," ujar Sarjoko dalam keterangannya, dikutip Senin (16/12/2024). 

Menurutnya, terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

Demikian pula terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.

3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).

4. Memiliki aset


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0