Kasus Kosmetik Berbahaya, Advokat: Agus Salim Harusnya Tak Dipidana

Ida Farida
Mar 05, 2025

Ketua Tim Penasehat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia, Yunus Adhi Prabowo (kiri). Foto: ist

KOSADATA - Ketua Tim Penasehat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia, Yunus Adhi Prabowo, menyuarakan pendapatnya terkait kasus kosmetik berbahaya yang melibatkan Agus Salim, pemilik Apotek Ratu Bilqis yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Menurutnya, dakwaan yang ditujukan kepada Agus Salim tidak tepat dan cenderung merupakan "trial by press." 

 

Dalam pemberitaan yang beredar, Agus Salim seolah digambarkan sebagai produsen dari produk skincare yang mengandung bahan merkuri, padahal faktanya ia hanya menjual produk obat tradisional MY BODY SLIM yang didistribusikan oleh PT PHYTOMED NEO FARMA.

 

"Agus Salim hanya menjual produk MY BODY SLIM atas kesepakatan dengan PT PHYTOMED NEO FARMA, yang kemudian diberi tambahan penandaan logo RAJA GLOW. Ia bukanlah produsen kosmetik berbahaya seperti yang diberitakan," ujar Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

 

Agus Salim didakwa telah memproduksi dan/atau mengedarkan produk RG RAJA GLOW MY BODY SLIM tanpa izin edar, yang dianggap melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 UU yang sama. Menurut Yunus, produk MY BODY SLIM bukanlah obat kosmetik sebagaimana disangkakan. Ia menyebut bahwa produk tersebut dibeli langsung dari PT PHYTOMED NEO FARMA, yang merupakan pabrik herbal yang bertanggung jawab atas pembuatan, peracikan, dan pengemasan produk.

 

Dalam sidang yang dihadiri oleh enam saksi, sebagian besar menyatakan bahwa produk tersebut memang diterima langsung dari PT PHYTOMED NEO FARMA tanpa ada proses repacking. Saksi-saksi tersebut, termasuk dari Kepolisian Polda Sulawesi Selatan,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0