Kasus Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Ida Farida
Jan 08, 2024

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tengah menjalani sidang putusan di PN Jakarta Timur. Foto: Twitter Muhammad Isnur

Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

 

Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia Maulidiyanti selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.

 

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. 

 

Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

 

Tak terima, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam proses persidangan berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0