Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi, Rabu 20 September 2023

Potan Ahmad
Sep 20, 2023

Ilustrasi SIM. (ist)

orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0