Masa Kampanye Partai Dipangkas jadi 75 Hari, Mendagri Sebut untuk Mengurangi Potensi Keterbelahan

Abdillah Balfast
Mar 14, 2023

KOSADATA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim, Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu hingga DKPP menyetujui masa kampanye partai menjadi 75 hari. 

Tito menilai, dengan adanya pemangkasan masa kampanye tersebut membuat potensi Keterbelahan dalam dinamika politik akan kian berkurang. 

"Kita rapat dengan komisi II DPR, KPU Bawaslu, DKPP kita sepakati masa kampanye itu adalah masa rawan terjadi polarisasi itu dilakukan selama 75 hari saja, lebih kurang 2 bulan lebih. Ini akan mengurangi berpotensi keterbelahan," ujar Tito di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Sehingga, lanjut Tito, nilai-nilai kebangsaan harus terus dikampanyekan jelang Pemilu 2024. Bahkan, hal tersebut bisa dilakukan tidak hanya berkampanye dengan cara secara formal. 

"Kita semua mengagumkan nilai-nilai kebangsaan yang asli Indonesia, polarisme, ke-bhinekaan, persatuan bangsa 4 pilar, ini harus dengungkan terus," paparnya. 

"Dikampanyekan oleh semua pihak yang peduli kepada bangsa ini, baik secara, melalui tadi secara fisik, dan tidak hanya melalui forum akademik formal, tapi juga kegiatan-kegiatan kesenian olahraga, yang membawa nilai-nilai kenusantaraan, kebangsaan," sambungnya. 

Lebih lanjut, Tito menuturkan, nilai-nilai kebangsaan juga harus disebarkan di media sosial. Sehingga, penyebar politik identitas akan menjadi musuh bersama jika semua pihak mengagungkan nilai-nilai tersebut. 

"Di platform yang lebih rawan lagi, yaitu platform sosial media, konvensional juga ini juga harus digaungkan terus menerus oleh berbagai pihak yang peduli kepada bangsa ini, sehingga demikian kalau gaungnya jauh lebih besar, menjaga persatuan bangsa," imbuhnya. (***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0