Mengenang Tragedi TPA Leuwigajah, Bom Waktu Petaka Sampah

Ida Farida
Feb 25, 2025

Foto: ist

1997 pemerintah melakukan studi guna mencari tempat pembuangan akhir sampah dan diputuskan lokasi yang dipilih adalah Leuwigajah, Kabupaten Bandung. Ketika itu Cimahi statusnya masih kecamatan. Tahun 1980 Pemerintah Kota dan Kabupaten Bandung memperoleh izin untuk membangun TPA sampah dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Selanjutnya dilakukan pembebasan lahan sampai tahun 1985/1986, yakni selama lima tahun. Desain TPA diselesaikan termasuk pemasangan pipa-pipa penyalur gas methane.

 

Pada tanggal 13 Januari 1987 TPA Leuwigajah yang luasnya 12 hektar itu dioperasikan untuk pertama kalinya. Rencananya menggunakan sistem sanitary landfill, namun pengelolaannya terbengkelai dan akhirnya menjadi open dumping. Sampah hanya ditumpuk saja dan semakin hari jumlahnya semakin banyak. Pada tahun 1991 Kabupaten Bandung ikut membeli lahan seluas 1 hektar di sebelah timur TPA guna memperluas buangan sampah. Pengelolaan TPA Leuwigajah semua dipegang oleh Pemkot Bandung. 

 

Empat tahun kemdian sejak dioperasikan itu terjadi longsor. Tepatnya pada pukul 19.00 WIB tanggal 1 Februari 1994, longsor pertama terjadi di TPA Leuwigajah yang menimbun 7 rumah dan beberapa petak sawah. Ketika itu, luas TPA sudah bertambah menjadi 17 hektar. 

 

Lahan TPA Leuwigajah terus mengalami perluasan. Tahun 1998 luas TPA ini menjadi 20 hektar. Ketika itu dilakukan pembenahan dengan memasang jarring besi dengan bantuan di sekitar TPA, namun fondasi ambrol kerena tidak kuat menahan beban sampah. Ini longsor kedua, hanya dalam tempo 4 tahun. Sampah longsor, longsor lagi!

 

Untuk membenahi pengelolaan TPA maka tahun 2001 Pemkot Cimahi ikut mengelola TPA Leuwigajah, sejak kota tersebut memisahkan diri dari Kabupaten Bandung. Setidaknya dengan keterlibatan Pemkot Cimahi akan lebih mampu memperbaiki kinerja pengelolaan


1 2 3 4 5 6 7

Related Post

Post a Comment

Comments 0