Pemerintah Diminta Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten, Merugikan Nelayan

Joeang Elkamali
Jan 09, 2025

MITI Desak Pemerintah membongkar pagar laut ilegal di Tangerang. Foto: ist

 

KOSADATA - Keberadaan pagar laut ilegal yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Banten menjadi sorotan tajam dari Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto

"Meski masih belum diketahui siapa pihak yang membangun pagar laut tersebut, pemerintah seharusnya segera mengambil tindakan pembongkaran tanpa menunda-nunda waktu," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Mulyanto menilai bahwa jika aparat keamanan serius mengusut kasus ini, identitas pihak yang mendanai dan memerintahkan pembangunan pagar laut ilegal tersebut pasti dapat terungkap. Bahkan, pemerintah bisa langsung merobohkan bangunan ilegal itu mengingat adanya aturan yang jelas dalam PP No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Pasal 195 ayat (h) PP tersebut menyebutkan bahwa bangunan tanpa izin, termasuk di ruang laut, dapat segera dirobohkan untuk kemudian lingkungan di sekitarnya dipulihkan.

Keberadaan pagar laut ilegal tersebut, kata Mulyanto, merupakan tamparan keras bagi pemerintah. Pasalnya, dengan jumlah pejabat negara yang besar, belum ada satu pun instansi yang mampu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut yang melanggar aturan tersebut.

"Ini memalukan, negara dengan sekian banyak aparaturnya tidak bisa mendeteksi siapa yang melakukan kegiatan ilegal itu," tegas Mulyanto.

Lebih lanjut, Mulyanto menyoroti lemahnya sistem pertahanan dan keamanan laut Indonesia, yang memungkinkan pembangunan pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer ini terjadi tanpa diketahui aparat negara, meskipun lokasi tersebut relatif dekat dengan Istana Negara di Jakarta.

"Ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pertahanan laut kita," tambahnya.

Mulyanto juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya berani bertindak tegas terhadap siapa pun yang


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0