Pemilu dan Pilpres Bukan Segala-galanya

Isma Nanik
Sep 29, 2023

Proses Pemilu dan Pilpres 2019. Foto: KPU

Asia, Afrika dan Amerika Latin...

 

Memang belum nyaman betul sepuluh tahun sesudah kita merdeka, dan baru mencoba-coba dan meniru-niru melakukan Pemilu pada 1955, sebagai sebuah "budaya politik" baru yang diimpor juga dari para Penjajah... Para mantan Penjajah itu juga yang menyampaikan pendapatnya, bahwa Pemilu 55 itu adalah yang "terbaik sepanjang sejarah Indonesia"... Tentu yang dimaksud adalah almost "semua bisa menyampaikan suara" dan almost "tidak ada kecurangan". Tetapi Pemilu yang "parlementer" seperti yg dipakai para mantan penjajah dari Eropa itu pun tidak menghasilkan apa-apa... bahkan gagal menyusun Konstitusi Baru... dan kemudian kita kembali memberlakukan UUD Asli 1945... pada 5 Juli 1959... kembali kepada jatidiri kita sendiri.

 

UUD Asli buatan Republik Proklamasi 45 itu menjelaskan kepada kita adanya Negara Berkedaulatan Rakyat dan sekaligus Negara Hukum. Akan tetapi tidak ada satu kata pun tentang Pemilu disebut-sebut. Tidak pula ada satu kata Partai Politik. Tentulah itu tidak berarti NKRI melarang Pemilu dan melarang Partai Politik. Pasal 28 UUD 45 Asli sudah jelas menyatakan itu sebagai Hak-hak Asasi, bahkan sebelum ada Deklarasi Human Rights PBB.

 

Melainkan, bahwa Partai Politik dan Pemilu itu bisa sewaktu-waktu diadakan dan tidak mesti wajib dilakukan apalagi dilakukan secara regular. Tentu saja, kecuali sudah ditentukan begitu dalam Undang-undang. Sekalipun begitu, Undang-undang tentang Partai Politik dan Pemilu itu pun bisa dicabut dan diubah sewaktu-waktu...

 

Rezim Soeharto adalah Rezim pertama yang memulai kerusakan dalam menjalankan Negara. Janjinya melaksanakan UUD 45 secara Murni dan Konsekwen ternyata sebuah kebohongan besar terhadap Rakyat, Bangsa dan Negara. Para Wakil Rakyat "dicekik" dan


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0