Sinergi Ustadz Khoirudin dan Kiayi Marullah, Pembahasan APBD DKI 2025 Berkualitas

Ida Farida
Nov 11, 2024

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin (batik merah tengah) bersama PJ Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi dan Sekda Marullah Matali dan Forkopimda lainnya. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

Oleh: Sugiyanto 

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara 

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mempersiapkan APBD%29%20Tahun%202025">Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 dengan berbagai prioritas strategis. RAPBD 2025 diproyeksikan mencapai Rp91,14 triliun, meningkat 6,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pembahasan APBD dapat diselesaikan tepat waktu dan efisien.

 

Sinergi antara Ketua DPRD DKI Jakarta Ustadz Khoirudin dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru dilantik, Kiayi Marullah Matali, diyakini menjadi faktor kunci dalam mempercepat pembahasan dan penyelesaian APBD 2025. Ketua DPRD Ustadz Khoirudin dikenal berpengalaman dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat Jakarta. 

 

Dengan pendekatan inklusif dan kemampuan komunikasi yang baik, ia mampu menjembatani aspirasi anggota DPRD serta menjaga hubungan harmonis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengalaman dan ketokohannya dalam politik Jakarta membuatnya mampu memastikan bahwa pembahasan anggaran berjalan lancar.

 

Sementara itu, Marullah Matali, yang dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta pada 8 November 2024, memiliki rekam jejak solid dalam birokrasi. Pengalaman panjangnya di berbagai posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikannya sosok yang memahami berbagai isu krusial di ibu kota. 

 

Dasar Penyusunan APBD 2025

 

Penyusunan APBD 2025 merujuk pada ketentuan Undang-Undang serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Permendagri ini, persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang RAPBD 2025 harus tuntas paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2025. Pada 31 Desember 2024, penetapan Peraturan Daerah (Perda)


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0