Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin (batik merah tengah) bersama PJ Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi dan Sekda Marullah Matali dan Forkopimda lainnya. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
Oleh: Sugiyanto
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mempersiapkan APBD%29%20Tahun%202025">Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 dengan berbagai prioritas strategis. RAPBD 2025 diproyeksikan mencapai Rp91,14 triliun, meningkat 6,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pembahasan APBD dapat diselesaikan tepat waktu dan efisien.
Sinergi antara Ketua DPRD DKI Jakarta Ustadz Khoirudin dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru dilantik, Kiayi Marullah Matali, diyakini menjadi faktor kunci dalam mempercepat pembahasan dan penyelesaian APBD 2025. Ketua DPRD Ustadz Khoirudin dikenal berpengalaman dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat Jakarta.
Dengan pendekatan inklusif dan kemampuan komunikasi yang baik, ia mampu menjembatani aspirasi anggota DPRD serta menjaga hubungan harmonis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengalaman dan ketokohannya dalam politik Jakarta membuatnya mampu memastikan bahwa pembahasan anggaran berjalan lancar.
Sementara itu, Marullah Matali, yang dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta pada 8 November 2024, memiliki rekam jejak solid dalam birokrasi. Pengalaman panjangnya di berbagai posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikannya sosok yang memahami berbagai isu krusial di ibu kota.
Dasar Penyusunan APBD 2025
Penyusunan APBD 2025 merujuk pada ketentuan Undang-Undang serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Permendagri ini, persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang RAPBD 2025 harus tuntas paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2025. Pada 31 Desember 2024, penetapan Peraturan Daerah (Perda)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0