Tagih Pengembang, Heru Budi Kembali Selamatkan Aset Senilai Rp4,35 Triliun

Ida Farida
Jul 30, 2024

Pemprov DKI Jakarta terima penyerahan kewajiban pengembang atas fasos-fasum. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali berhasil menyelamatkan aset dari kewajiban pengembang atas Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) pada Triwulan II Tahun 2024. Aset yang berhasil dia selamatkan senilai Rp4,35 Triliun.

 

“Saya ucapkan terima kasih kepada para pengembang yang telah menyerahkan fasos-fasum yang menjadi kewajibannya kepada Pemprov DKI. Semua fasos-fasum ini akan menjadi tambahan aset bagi Pemprov DKI," ujar Heru Budi saat acara Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Fasos-Fasum Triwulan II Tahun 2024 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/7).

 

Dia berharap, penyerahan kewajiban fasos-fasum itu bisa mendorong pengembang lainnya untuk segera menyelesaikan kewajiban fasos-fasum dengan menyerahkannya kepada Pemprov DKI.

 

Dengan penyerahan fasos-fasum ini, ungkapnya, banyak keuntungan yang bisa didapat para pengembang. Khusus para pengembang, kata Heru, akan berbahagia dengan adanya acara ini. Karena nama pengembang menjadi diberitakan. 

 

"Artinya warga mengetahui pengembang sudah menyerahkan kewajibannya. Selanjutnya, Pemprov DKI harus merawat dan memelihara fasos-fasum yang sudah diserahkan hari ini. Pemprov DKI harus menambah anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan fasos-fasum pada perencanaan 2025,” katanya.

 

Pj. Gubernur Heru juga mengimbau kepada para pengembang, jika menemukan kendala dalam penyelesaian kewajiban atau penyerahan fasos-fasum, agar segera mengomunikasikannya kepada Pemprov DKI Jakarta.

 

“Pemprov DKI tidak ingin pengembang susah, asal terus terang dan terbuka. Kalau tidak terbuka, kami tidak tahu apa yang terjadi di lapangan. Kalau pengembang tidak sering berkomunikasi dengan kami selaku pemerintah yang harus melindungi Bapak, maka kami tidak bisa


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0