Pemprov DKI Jakarta sediakan rusun Nagrak untuk penghuni eks Kampung Bayam. Foto: PPID Jakarta
KOSADATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempatkan penghuni eks Kampung Bayam di Rumah Susun Nagrak Tower 3, Cilincing, Jakarta Utara. Bahkan, pihaknya masih memberlakukan gratis biaya sewa bagi setiap penghuni rusun.
Hal itu sejalan dengan masih diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Biaya sewa bagi penghuni rusun sampai saat ini masih gratis karena Pergub Pemprov DKI Nomor 61 Tahun 2021 masih belum dicabut alias masih berlaku," kata Kasatlak Pelayanan UPRS III, Faisal Rahman saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Dijelaskannya, penghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI.
"Penghuni hanya membayar air dan listrik sesuai dengan pemakaiannya saja. Deposit tiga bulan sewa juga tidak ada," jelasnya.
Bagi penghuni eks Kampung Bayam, dipastikannya akan menempati Tower 3 lantai 12 dan 13. Disediakan unit tipe 36 dengan ukuran lias 36 meter persegi yang dilengkapi dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.
"Sesuai keinginan mereka yang maunya berkumpul di satu tower kami sediakan di tower 3. Mereka dapat menikmati fasilitas lainnya di sini (Rusun Nagrak) seperti lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah," tutupnya.
Diketahui, tujuh orang perwakilan penghuni eks Kampung Bayam telah survei ke Rusun Nagrak untuk melihat unit yang akan ditinggalinya.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan membantu
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0