Tok! Vonis Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut

Joeang Elkamali
Nov 02, 2023

Kuasa hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo. Foto: IAI

yang dihadiri keempat terdakwa, tim penasehat hukum terdakwa, serta tim  Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim membacakan amar putusan untuk para terdakwa.

Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan sebagaimana pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam putusan tersebut Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti diketahui dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma) dihukum 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.

Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian Para terdakwa di vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0