KOSADATA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan kabar bahwa lembaga antirasuah telah menahan mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA) sekitar Rp11,2 miliar.
Â
Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Ghufron menyebut, tim penyidik KPK menahan mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton tersebut selama 20 hari
Â
“Untuk keperluan penyidikan, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1. Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak†kata Nurul Ghufron dikutip dari Instagram @official.kpk di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Â
KPK menaikkan status Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup di antaranya keterangan para tersangka dan saksi dalam kasus tersebut.
Â
Ghufron menyebut, KPK menduga Dadan membantu pengurusan perkara debitur koperasi simpan pinjam (KSP) Heryanto Tanaka (HT) dan Yosep Parera (YP). Kepada keduanya, Dadan menyatakan siap membantu dan mengawasi pengurusan perkara di MA, asalkan ada fee suntikan dana.
Â
Untuk pengurusan perkara di MA baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak 7 (tujuh) kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar.
Â
Dadan bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0