Banyak Ditentang, Kemnaker Akui Perlu Sosialisasi Masif Soal Tapera

Joeang Elkamali
Jun 01, 2024

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: ist

KOSADATA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah belum melakukan sosialisasi masif terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Selain itu, ia akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai manfaat Tapera. Sejumlah kalangan masyarakat banyak mengkritik bahkan menentang kebijakan Tapera ini.

"Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif. Sekali lagi ini masih sampai 2027, tidak usah khawatir belum ada pemotongan gaji/upah untuk para pekerja," ujar Indah kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Dia memastikan pemotongan upah untuk iuran Tapera tidak akan langsung diberlakukan karena pendaftaran kepesertaan Tapera paling lambat dilakukan sebelum 2027.    

"Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027," kata Indah.

Indah mengatakan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menugaskan menteri bagian ketenagakerjaan mengatur mekanisme implementasi Tapera untuk pekerja selain ASN, TNI dan Polri lewat aturan tingkat menteri

"Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, Polri," ujarnya.

Menurutnya, potongan iuran 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

"Untuk mekanismenya akan diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan," tuturnya.

Sebelumnya,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0