Tingkatkan Produktivitas, Perusahaan Diminta Aktif Cegah Tuberkulosis di Tempat Kerja

Widihastuti Ayu
Mar 22, 2024

Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang saat menghadiri kegiatan Temu Pelanggan Tahun 2024 di Makasar, Sulawesi Selatan. Foto : Biro Humas Kemnaker

KOSADATA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang mengajak semua perusahaan untuk berkomitmen tinggi serta terlibat aktif dalam menanggulangi Tuberkulosis di tempat kerja demi terwujudnya pekerja yang layak dan berbudaya Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).

"Kemnaker mengajak semua pihak termasuk perusahaan untuk meningkatkan implementasi K3 dengan mendorong tata kelola penanganan Tuberkulosis di tempat kerja yang inklusif dan partisipatif, sehingga dapat terwujudnya pekerja layak yang berbudaya K3 demi keberlanjutan dunia usaha," ujar Haiyani dalam keterangannya, dikutip Jum'at (22/3/2024).

Dalam kegiatan Temu Pelanggan 2024 dengan tema “Sinergitas Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja untuk Menciptakan Produktivitas dalam Keberlangsungan Usaha” itu, dia menegaskan bahwa Kemnaker memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi Tuberkulosis di tempat kerja.

Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.

"Permenaker itu keluar sebagai bentuk keinginan kita mengeliminasi kasus tuberkulosis di tempat kerja pada tahun 2030. Indonesia masih memiliki jumlah kasus Tuberkulosis yang besar, dengan peringkat beban kasus Tuberkulosis ke-2 tertinggi di dunia," katanya.

Dirjen Binwasnaker itu berharap melalui kegiatan Temu Pelanggan 2024 ini selain pengetahuan juga akan memberikan pemahaman tentang pencegahan Tuberkulosis dan penerapan K3 secara keseluruhan kepada semua perusahaan. 

"Saya ucapkan selamat kepada perusahaan yang telah mendapatkan penghargaan dalam kepatuhan melaksanakan pengujian lingkungan kerja dan pemeriksaan kesehatan kerja dalam rangka menerapkan program perlindungan kepada


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0