Capres dan Parpol Peserta Pemilu Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana!

Abdillah Balfast
Mar 27, 2023

dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000(dua puluh empat juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 521.(***)

 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0