|

Capres dan Parpol Peserta Pemilu Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana!

Abdillah Balfast
Mar 27, 2023
0
1 minute

KOSADATA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengingatkan agar para peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Lolly mengatakan, bahwa larangan kampanye di tempat ibadah itu sudah diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280.

“Itu saklek. Jadi yang namanya kampanye di tempat ibadah itu emang dilarang, memang saklek tidak dapat dilakukan,” kata Lolly kepada wartawan dikutip Minggu (26/3/2023).

Dijelaskan Lolly, akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.

“Sanksi yang berkenaan dengan pasal 280 itu sifatnya pidana. Dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, di