Dugaan Menyalahgunakan Wewenang, LQ Indonesia Lawfirm Surati Kapolri

Joeang Elkamali
Aug 22, 2023

Kantor hukum LQ Indonesia melayangkan surat somasi untuk Kapolri. Foto: ilustrasi LQ Indonesia Lawfirm

KOSADATA - Kantor hukum  yang dikenal kritis, LQ Indonesia Lawfirm melayangkan surat somasi pertama kepada  Kepala Polisi Republik Indonesia  (Kapolri) atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang terkait dugaan pelanggaran Hak Imunitas Advokat yang dilakukan dengan adanya penetapan Tersangka terhadap Alvin Lim, seorang pengacara yang sedang menjalankan tugas dan mengadukan oknum jaksa Sru Astuti yang diduga memeras uang dari Phioruci, pemilik mobil Biante yang disita kepolisian.

Dalam surat somasi, Kapolri  diduga melanggar pasal 421 KUH Pidana berbunyi "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono  menjelaskan kronologis perkara ITE ini.

Perkara dimulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menjadi kuasa hukum, Phioruci kliennya (kini istri Alvin Lim) yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Phioruci kemudian dihubungi oleh Hadi yang mendapat surat kuasa dari ‘Leasing’ untuk menarik kendaraan yang disita. Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta, yang menurut Hadi diminta oleh oknum jaksa Sru Astuti, jaksa yang menyidangkan,” ujarnya, Selasa (22/8/2023).

“Setelah ditransfer dana tersebut, Phioruci dipanggil dan diperiksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai. Hal tersebut membuat Phioruci menagih kembali biaya puluhan juta karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi,” ujarnya.

"Namun, Hadi dalam pembicaraan telpon dan bukti Screenshoot WA mengaku bahwa Sru Astuti


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0