Dugaan Menyalahgunakan Wewenang, LQ Indonesia Lawfirm Surati Kapolri

Joeang Elkamali
Aug 22, 2023

Kantor hukum LQ Indonesia melayangkan surat somasi untuk Kapolri. Foto: ilustrasi LQ Indonesia Lawfirm

tidak mau mengembalikan dana tersebut ke Phioruci. Ada bukti rekaman di mana Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai,” tuturnya.

“Lalu karena Hadi tidak mau mengembalikan dana, maka Alvin Lim selaku kuasa hukum membuat surat aduan ke Kejari Jaksel dan Jamwas perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti di tahun 2019. Dua tahun lebih berlalu dan aduan kejaksaan tidak ditindaklanjuti kejaksaan, maka Alvin Lim kemudian diminta oleh kliennya untuk menggunakan cara "No Viral, No Justice",” ucapnya.

“Dan kemudian menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau dan mendesak kejaksaan untuk memproses aduan tersebut. Kemudian, Sru Astuti yang keberatan atas video tersebut membuat aduan ke kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah," kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm  Bambang Hartono.

Dalam waktu seminggu sejak dilaporkan, LP digelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai tersangka. Anehnya, kepolisian malah sampai sekarang belum memeriksa Hadi.

Diduga pihak kepolisian dengan sengaja melakukan ‘penyelundupan hukum’ dan rekayasa kasus dengan sengaja tidak memeriksa Hadi sehingga fakta dan kejelasan perkara yang dituduhkan sebagai pencemaran tidak terbukti.

Padahal jelas sudah ada rekaman pembicaraan dan bukti transfer dana ke rekening Hadi oleh Korban Phioruci.

Mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Advokat tentang Hak Imunitas advokat di mana dalam menjalankan tugas seorang advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata, LQ Indonesia Lawfirm menyurati agar Kapolri segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut.

Namun, surat tersebut tidak pernah dijawab dan ditanggapi oleh


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0