Dugaan Menyalahgunakan Wewenang, LQ Indonesia Lawfirm Surati Kapolri

Joeang Elkamali
Aug 22, 2023

Kantor hukum LQ Indonesia melayangkan surat somasi untuk Kapolri. Foto: ilustrasi LQ Indonesia Lawfirm

kepolisian sehingga patut diduga Kepolisian berniat dengan sengaja membiarkan terjadinya penyelewengan tersebut.

Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Mabes Polri seharusnya tidak boleh dijalankan karena melanggar Pasal 16 UU Advokat. Lex spesialis derogates Lex Generalis yang artinya hukum khusus berada diatas hukum umum, sehingga UU Advokat yang mengatur seorang advokat harus didahulukan di atas hukum pidana umum seperti pencemaran nama baik dan fitnah.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, menyayangkan tindakan Kapolri yang walaupun sudah berulang kali diberitahu bahwa telah terjadi pelanggaran hukum di Dittipidsiber malah membiarkan dan tidak menggubris hal tersebut.

"Kapolri ini seorang Jenderal bukannya tegas menegur dan mengoreksi anak buahnya justru Kapolri diam saja seperti patung polisi. Sangat memalukan ada pemimpin yang cuma ‘bacotnya manis’ tapi ‘kelakuannya bengis’. Bagaimana reputasi polisi mau membaik jika demikian pimpinan tertingginya?" sindir Advokat Bambang Hartono.

"Disurati oleh Lawyer dan Lawfirm tidak pernah membalas. Tidak tahu apakah seorang Kapolri tidak punya sopan santun ataukah tidak bisa baca tulis sehingga tidak membalas surat yang dikirim kepadanya. Padahal di media dia selalu menasehati anak buahnya Kapolda dan Kapolres untuk merespon masyarakat, lah ini lawyer sebagai wakil masyarakat menyurati, dia sendiri tidak membalas. Apakah itu yang disebut Polri Presisi?" canda Advokat Bambang Hartono.

LQ Indonesia Lawfirm terus melakukan perlawanan selain Gugatan Perdata berupa perbuatan melawan hukum, LQ Indonesia Lawfirm akan membuat aduan lainnya ke Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman.

Juga LQ Indonesia Lawfirm akan membuat Judicial Review pasal 16 UU Advokat agar memperjelas dan memperkuat hak imunitas advokat sehingga mencegah kriminalisasi polisi.

"LQ tidak


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0