Bagong Suyoto saat meriset banyaknya limbah elektronik di TPA. Foto: dok pribadi
Pengelolaan e-waste harus mengikuti UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah RI No. 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Limbah Elektronik merupakan limbah dari perangkat elektrik dan elektronik, termasuk seluruh komponen rakitan dan konsumsi yang merupakan bagian dari produk tersebut pada waktu pembuangan.
Jumlah e-waste yang dihasilkan per tahun di seluruh dunia naik dua kali lipat dalam 12 tahun, menjadi 62 miliar kg pada tahun 2022. Jumlah e-waste diproyeksikan akan meningkat menjadi 120 miliar kg pada tahun 2030. Sebagaimana laporan The Global e-Waste Monitor 2020 Quantities, flows, and the circular economy potential.
Laporan itu mengatakan, bahwa konsumsi terhadap Electrical and Electronic Equipment (EEE) semakin tinggi berkaitan dengan perkembangan ekonomi global. EEE menjadi sangat diperlukan masyarakat modern dan guna meningkatkan standar hidup, tetapi produksi dan penggunaannya dapat menguras sumberdaya. EEE sebagai simbol budaya dan peradaban industri maju.
Produk EEE diketegorisasikan menjadi enam karaketeristik, yaitu: Pertama, peralatan berkaitan pertukaran temperatur: mengacu pada peralatan pendingin meliputi refrigerators, freezers, air conditionrs (AC) dan pompa kalor (heat pumps). Kedua, secreen dan monitor: meliputi tv, monitor, laptop, notebook dan tablet.
Ketiga, lampu: meliputi lampu berpendar, lampu discharge intensitas tinggi dan lampu LED. Keempat, peralatan besar meliputi mesin suci, pengering pakaian, mesin pencuci piring, mesin kompor, mesin cetak besar, pelaratan foto
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0