Istitha’ah Kesehatan Haji 2024 Dilakukan Sebelum Pelunasan Bipih

Peri Irawan
Dec 05, 2023

Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag), Arsyad Hidayat (tengah). Foto: kosadata

Arsyad Hidayat menuturkan, ada lima syarat wajib haji. Yakni, beragama Islam, Baligh, Berakal, Merdeka dan Istitha'ah. “Mampu disini, tidak hanya secara finansial tapi juga dari segi fisik,” kata Arsyad.

Kebijakan pemeriksaan istitha’ah kesehatan haji setelah pelunasan Bipih, lanjut dia, banyak jamaah haji pada 2023 yang kondisinya memprihatinkan. Sehingga 773 jamaah haji wafat di Tanah Suci. “Ini rekor tertinggi jamaah haji wafat di Tanah Suci,” ucapnya.

Tidak hanya itu, ketika musim haji sudah ditutup, masih ada 77 jamaah haji Indonesia yang dirawat di RS Arab Saudi. “Dan kabarnya, 55 jamaah yang dirawat tersebut akhirnya wafat,” imbuhnya.

Karena itu, lanjut dia, perlu langkah konkret agar tidak terjadi masalah yang sama. Salah satunya caranya, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan. Arsyad bilang, Kemenkes sudah mengeluarkan standar pengecekan kesehatan istitha'ah jamaah haji.

Pertama, istitha'ah dengan pendampingan, bisa dengan orang yang mendampingi atau obat. Kedua, tidak istitha'ah sementara. Setelah melakukan treatment kesehatan dan dinyatakan istitha’ah makan diizinkan berangkat.

Ketiga, tidak istitha'ah. Kondisi ini karena penyakit parah dan sulit disembuhkan dalam waktu dekat. “Jika dinyatakan tidak istitha’ah, tidak hilang haknya. Jamaah tersebut bisa melimpahkan haknya ke keluarga atau bisa menunda keberangkatan dan menjadi jamaah prioritas di tahun berikutnya.” jelasnya.

Ditegaskan Arsyad, penerapan kebijakan ini bukan melarang lansia berangkat haji, tapi justru sebaliknya, untuk kenyamanan dan kelancaran jamaah menjalan ibadah. Dibeberkan dia, pada 2023 ada 61 ribu atau 30 persen jamaah haji Indonesia kategori lansia.

Diyakini Arsyad, kondisi ini akan terus terjadi pada pelaksanaan haji ke depan. “Karena sistem pendaftaran haji kita, sistem menunggu. Di Jakarta saja waiting list-nya 29 tahun. Sehingga kalau


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0