Istitha’ah Kesehatan Haji 2024 Dilakukan Sebelum Pelunasan Bipih

Peri Irawan
Dec 05, 2023

Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag), Arsyad Hidayat (tengah). Foto: kosadata

KOSADATA - Istitha’ah kesehatan calon jamaah haji 2024 akan dilakukan sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kebijakan ini sebagai upaya agar jamaah haji dapat menunaikan rangkaian ibadah dengan aman, nyaman dan lancar.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, Saiful Amri mengatakan, istitha'ah adalah istilah Fiqih yang artinya kemampuan. Mengingat haji ibadah yang paling menyita energi, maka istitha'ah kesehatan sangat diperlukan.

"Seperti thawaf, wukuf dan rangkaian ibadah haji lainnya itu mengharuskan jamaah menempuh perjalanan berkilo-kilo meter. Ini tentu membutuhkan kesehatan dan fisik yang prima," kata Saiful di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Diungkap Saiful, selama ini istitha’ah kesehatan haji dilakukan menjelang keberangkatan jamaah haji di Asrama Haji Embarkasi. Kebijakan tersebut kerap menimbulkan masalah ketika hasil pemeriksaan menyebutkan jamaah tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Apalagi banyak jamaah yang sebelum berangkat haji itu mengadakan acara walimatul safar haji, sampai di-adzani segala. Sulit bagi mereka untuk gagal berangkat jika sudah sampai embarkasi,” ujarnya.

Dengan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum pelunasan Bipih, diharapkan jamaah akan lebih menerima hasilnya. Istitha’ah jamaah haji ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Kesehatan jamaah haji menjadi syarat utama pemberangkatan calon jamaah haji. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 13 ayat (2) huruf c yang berbunyi: Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi persyaratan Kesehatan.

Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsyad Hidayat menuturkan, ada lima syarat wajib haji. Yakni, beragama Islam, Baligh, Berakal, Merdeka dan Istitha'ah. “Mampu disini, tidak hanya secara finansial tapi juga dari segi fisik,” kata Arsyad.

Kebijakan pemeriksaan istitha’ah kesehatan haji setelah pelunasan Bipih, lanjut dia, banyak jamaah haji pada 2023 yang kondisinya memprihatinkan. Sehingga 773 jamaah haji wafat di Tanah Suci. “Ini rekor tertinggi jamaah haji wafat di Tanah Suci,” ucapnya.

Tidak hanya itu, ketika musim haji sudah ditutup, masih ada 77 jamaah haji Indonesia yang dirawat di RS Arab Saudi. “Dan kabarnya, 55 jamaah yang dirawat tersebut akhirnya wafat,” imbuhnya.

Karena itu, lanjut dia, perlu langkah konkret agar tidak terjadi masalah yang sama. Salah satunya caranya, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan. Arsyad bilang, Kemenkes sudah mengeluarkan standar pengecekan kesehatan istitha'ah jamaah haji.

Pertama, istitha'ah dengan pendampingan, bisa dengan orang yang mendampingi atau obat. Kedua, tidak istitha'ah sementara. Setelah melakukan treatment kesehatan dan dinyatakan istitha’ah makan diizinkan berangkat.

Ketiga, tidak istitha'ah. Kondisi ini karena penyakit parah dan sulit disembuhkan dalam waktu dekat. “Jika dinyatakan tidak istitha’ah, tidak hilang haknya. Jamaah tersebut bisa melimpahkan haknya ke keluarga atau bisa menunda keberangkatan dan menjadi jamaah prioritas di tahun berikutnya.” jelasnya.

Ditegaskan Arsyad, penerapan kebijakan ini bukan melarang lansia berangkat haji, tapi justru sebaliknya, untuk kenyamanan dan kelancaran jamaah menjalan ibadah. Dibeberkan dia, pada 2023 ada 61 ribu atau 30 persen jamaah haji Indonesia kategori lansia.

Diyakini Arsyad, kondisi ini akan terus terjadi pada pelaksanaan haji ke depan. “Karena sistem pendaftaran haji kita, sistem menunggu. Di Jakarta saja waiting list-nya 29 tahun. Sehingga kalau dia mendaftar pada usia 40 tahun, maka berangkat hajinya pas usia 69 tahun,” tandasnya.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0