|

Kebijakan ERP Dinilai Tindakan Diskriminatif, Jumhur Hidayat Janji Kerahkan Buruh

Isma Nanik
Feb 10, 2023
0
1 minute

KOSADATA - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat menilai kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) adalah tindakan diskrimintaif terhadap rakyat karena hanya orang berduit saja yang boleh menikmati jalan. Padahal, katanya, semua kendaraan baik itu roda dua dan empat sudah membayar pajak.

“ERP harus ditolak karena mendiskriminasi orang berduit dan tidak berduit. Apalagi para pengendara Ojek Online yang hidupnya sudah susah bekerja 15 jam per hari, akan semakin susah," ujar Jumhur dikutip Jum'at (10/2/2023).

Dia juga menegaskan, jutaan anggota KSPSI juga pada umumnya berkendaraan motor yang pasti akan terimbas kebijakan ERP ini. Hal ini akan semakin menggerus kantongnya bila harus memasuki jalan-jalan berbayar seperti ini.

“Di Singapura saja yang pendapatan rata-rata rakyatnya 16 kali lipat dari rakyat Indonesia, masih mengatakan bahwa ERP ini adalah Electronic Rob People yaitu perampokan uang rakyat secara elektronik. Jadi bila ini diterapkan di Jakarta maka ini sama artinya menghisap sampai ke tulang sum-sum rakyat Jakarta," katanya.

Di menilai, jika ERP sukses diterapkan Jakarta, maka di kota-kota lainnya pun kelak pasti akan diberlakukan. Jumhur menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menurunkan ratusan ribu buruh di Jakarta untuk bersama-sama pengendara Ojek Online datang lagi ke Balaikota untuk memastikan ERP tidak diterapkan.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Besaran tarif jalan berbayar ini bervariasi mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.900 berdasarkan segmen jalan. Tarif dikenakan terhadap jenis kendaraan yaitu sepeda motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat (truk dan bus).

Penerapan jalan berbayar elektronik diyakini bermanfaat pada empat aspek. Pertama, dari aspek sektor lalu lintas diantaranya dapat mengurangi kemacetan.

Kedua, dari aspek sektor angkutan umum dapat meningkatkan pelayanan angkutan massal, mendorong peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum massal lebih terjangkau.

Ketiga, dari aspek sektor hukum yakni penegakan hukum secara elektronik, memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan ketertiban masyarakat. Keempat, dari aspek sektor lingkungan dapat menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post

Latest News