Komisi X DPR Minta Kebijakan Penghapusan Status Guru Honorer Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Bagi Para Pendidik

Restu Hanif
Nov 26, 2025

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: ist.

KOSADATA — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah untuk memastikan kebijakan penghapusan status Guru Honorer sebagai langkah dalam memperbaiki kesejahteraan guru yang selama ini kerap kali terabaikan.

“Pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru: pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” tutur Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 26 November 2025 di Jakarta.

Hetifah menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya dalam rangka reformasi birokrasi, melainkan harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjawab perosalan yang selama ini menerpa Guru Honorer, mulai dari ketidakpastian status, rendahnya perlindungan, dan timpangnya kesejahteraan.

“Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian,” ujarnya.

Hetifah menegaskan bahwa penghapusan status Guru Honorer tidak boleh menjadi celah bagi pihak tertentu untuk tidak menunaikan kewajibannya kepada para guru.

Ia menerangkan, kebijakan tersebut bukan berarti alasan sebagai penghapusan hak. Menurutnya, Penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, serta perlindungan hukum harus menjadi klausul wajib dalam kebijakan baru.

Hetifah memastikan bahwa DPR RI akan terus menggunakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan agar proses transisi status para guru ini memberikan keadilan kepada semua pihak, khususnya guru.

“Hari ini kita tidak sekadar memperingati Hari Guru Nasional. Kita menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata,” pungkasnya.***

“Kita mendorong tentunya belanjanya ya di atas 75 persen, 80 persen gitu,” tuturnya.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0