Pemprov DKI Bagikan Stiker DI Hari Anti Kekerasan, Ini Pesannya

Restu Hanif
Nov 26, 2025

Stiker anti kekerasan terhadap anak dan perempuan. Foto: ist.

KOSADATA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) menyelenggarakan kegiatan Penempelan dan Pembagian Stiker Anti Kekerasan bertema “Bersama Menciptakan Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak.”

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali menerangkan, pembagian stiker tersebut dilakuakan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu cara untuk menyebarkan pesan terkait pentingnya mrnjaga ruang publik sebagai ruang yang aman bagi semua kalangan.

“Kekerasan terhadap siapa pun tidak diperkenankan dan tidak dapat ditoleransi, terlebih terhadap perempuan dan anak. Kegiatan penempelan dan pembagian stiker hari ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan ruang publik, termasuk transportasi umum, tetap aman dan ramah bagi seluruh warga,” ujar Marullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu, 26 November 2025 di Jakarta.

Marullah menjelaskan bahwa stiker yang disebarluaskan tersebut memuat informasi penting untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pengaduan secara gratis, lengkap dengan petugas layanan yang siap membantu apabila warga melihat, mengetahui, atau mengalami tindakan kekerasan.

Untuk itu, ia menilai Transjakarta menjadi moda transportasi strategis dalam mengkampanyekan pelayanan tersebut.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan pesan perlindungan dan nomor layanan darurat dapat dijangkau oleh masyarakat secara lebih luas, sehingga seluruh warga dapat berperan aktif menciptakan lingkungan Jakarta yang aman dan memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak,” imbuhnya.

Adapun informasi tersebut mencakup Hotline 24 Jam Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak di nomor 0813 1761 7622, Call Center Jakarta Siaga 112, 44 Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di RPTRA, serta layanan konsultasi Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA) melalui situs puspa.jakarta.go.id.***

Update terus berita terkini KOSADATA di


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0