Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bandung,Senin 6 November 2023

Potan Ahmad
Nov 06, 2023

Pasar Modern Batununggal, Bandung.(ist)

KOSADATA -Setiap orang yang menaiki kendaraan sebagai pengemudi, diwajibkan sudah harus mengantongi surat Izin mengemudi atau SIM.

Sebab pengendara yang sudah memiliki SIM secara tidak langsung dapat dikatakan bertanggung jawab dengan kendaraan yang dioperasikan. 

Dalam pembuatan SIM, hampir semua Polda di Indonesia sudah mempermudah bagi warga mengurus SIM termasuk memperpanjang SIM apabila masa berlaku habis. 

Polda Metro Jaya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah tugas Polda Metro Jaya melalui SIM Keliling. 

Sama halnya Polda Jawa Barat, dimana di kawasan Bandung ada beberapa titik lokasi SIM keliling yang disediakan bagi warga untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. 

Dilansir dari Korlantas Polri, berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta, Senin 6 November 2023:

Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

​Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

​Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok

​Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, pengurusan perpanjangan SIM untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall.

Selain itu Polda Jawa Barat juga menyediakan gerai SIM di Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Related Post

Post a Comment

Comments 0