Agustinus Tamtama Putra. Foto: Ist
Mengisi Rumah Kosong
Kebijakan misalnya terkait perumahan rakyat dan kawasan pemukiman memang tidak bisa dilepaskan dari aspek dan pertimbangan humanis. Memang harus diakui bahwa persoalan krusial di Jakarta di antaranya adalah ketersediaan tempat tinggal di tengah semakin padatnya jumlah penduduk, semakin sempitnya lahan terbuka dan semakin tingginya harga jual tanah. Ada pula ironi: begitu banyak rumah yang kosong (mewah dan standar) dan tidak ditempati sehingga rusak begitu saja, sementara ada yang tidak punya rumah, di kolong jembatan atau di permukiman kumuh.
Mungkin bisa dipikirkan aspek keberimbangan sosial terkait ironi ini. Itulah yang kemudian disadari oleh Heru Budi Hartono, dalam hal ini pemindahan eks warga Kampung Bayam. Ada ide lain juga seperti misalnya melalui pembangunan rumah susun/ TOD dengan skema yang memudahkan masyarakat, juga pengecekan rumah-rumah kosong yang tidak dihuni di seantero Jakarta. Jika tidak dipakai, bisa mungkin disewa untuk para tunawisma dengan perjanjian hitam di atas putih. Dengan demikian tidak ada lagi fenomena perkampungan di bawah kolong tol atau gelandangan. UU Kekhususan harus mendapat dukungan dari pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan tempat tinggal yang layak bagi warga Jakarta, sehingga tidak seorang pun di Jakarta ini harus tidur di pinggir jalan atau di bawah jembatan. Itulah solidaritas dan sensitivitas.
Perihal Kebudayaan
Jakarta menjadi rumah bersama bagi semua suku, ras dan agama. Aspek diversitas ini
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0