Agustinus Tamtama Putra. Foto: Ist
Namun bukan hanya Betawi, setiap budaya lain dengan sukunya masing-masing memiliki perangkat adat istiadat yang mengatur cara hidup masyarakatnya. Adat istiadat ini perlu mendapat payung hukum sebagai sebuah otoritas sendiri sehingga dilindungi dengan adanya intervensi pemerintah.
Adat istiadat bahkan bisa sebagai salah satu sumber atau inspirasi regulasi, sehingga nilai dan kekayaan budaya tersebut semakin mengakar dalam hidup bersama dan dengan sendirinya akan lestari. Inventarisasi hukum adat yang bersumber dari budaya itu harus dilakukan untuk kemudian diadopsi ke dalam domain UU kekhususan Jakarta, demi memanusiakan manusia di tengah gempuran globalisasi dan roda jaman. Identitas tetap harus diutamakan dalam kebijakan publik.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0