Mungkinkah Wakaf Menjadi Sumber Fiskal Negara?

Isma Nanik
Jul 25, 2024

Jaja Zarkasyi, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf. Foto: YT Ditjen Bina Islam

aset wakaf yang diproduktifkan juga berkaitan dengan instansi lain. Artinya, pemberdayaan wakaf dalam isu-isu ekonomi dan pendidikan telah dipraktikkan.

 

Dalam event tersebut berkembang beberapa diskusi bersama DEKS BI, akademisi, praktisi zakat dan wakaf, hingga para peneliti. Dari semua diskusi itu saya coba rangkum beberapa langkah untuk memperkuat wakaf sebagai sumber fiskal negara di masa depan, beberapa strategi perlu diterapkan.

 

Pertama, restrukturisasi regulasi dan tata kelola wakaf uang. Potensi wakaf uang yang besar berasal dari sifatnya yang fleksibel dan dapat diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan yang menguntungkan. Akibatnya, hasil dari wakaf uang dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek publik yang mendukung pembangunan nasional.

 

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Wakaf Uang merupakan regulasi teknis sebagai turunan dari UU 41 tahun 2004. Namun regulasi ini perlu untuk disempurnakan, terutama dalam merespons perkembangan perbankan dan digitalisasi layanan keuangan yang berkembang di masyarakat. Setidaknya kita perlu menambahkan klausul pengawasan, pelaporan dan penyaluran secara terintegrasi dalam satu sistem informasi.

 

Kedua, optimalisasi pemanfaatan wakaf tanah, misalnya untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun, perkantoran hingga pemakaman. Sejatinya program ini telah dimulai dengan pembangunan Rumah Susun di atas tanah wakaf, namun duplikasi atas program ini perlu dilakukan agar aset-aset wakaf benar-benar dapat dimanfaatkan. Dalam sebuah diskusi dengan akademisi Universitas Asyafiiyah Jakarta, saya berkesempatan mengikuti paparan bagaimana aset wakaf di masa depan akan menjadi solusi bagi pemenuhan kebutuhan rumah khususnya menyongsong bonus demografi.

 

Ketiga, diversifikasi jenis wakaf dengan mendorong wakaf bergerak selain uang, seperti wakaf saham, wakaf emas, atau wakaf properti. Sejatinya PMA Nomor 73 Tahun 2013 telah menyinggung perihal layanan harta


1 2 3 4 5 6 7
Post a Comment

Comments 0